HUKUM MENGGUNAKAN GARIS SEBAGAI SUTRAH
DALAM SHALAT:
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
----بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
أَمَّا بَعْدُ:
===***====
PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang menggunakan GARIS sebagai SUTROH
dalam shalat munfarid atau shalat sebagai Imam . Apakah garis itu bisa
mencukupi sebagai sutroh ?
Ada dua pendapat :
Pendapat pertama : Garis itu mencukupi sebagai sutroh .
Pendapat kedua : Garis tidak mencukupi sebagai sutroh .
----
BERIKUT INI URAIAN PERBEDAAN PENDAPAT :
====
PENDAPAT PERTAMA: GARIS ITU CUKUP SABAGAI SUTROH
Para ulama yang berpendapat bahwa garis itu boleh sebagai
pengganti sutrah ketika tidak ada yang lain, dan inilah yang
penulis rajihkan.
Ini adalah pendapat Jumhur Ulama: Imam Syafi’ii, Imam Ahmad, Sa`iid
bin Jubair, Al-Awza`ii, madzhab Hanbali, Jumhur madzhab Syai’ii dan Jumhur
Muta’akhkhirin dari Madzhab Hanafi.
Al-Kamal bin Al-Hammaam dari madzhab Hanafi mentarjih shahihnya Sutrah
dengan Garis, dan dia berkata:
“لِأَنَّ السُّنَّةَ أَوْلَى بِالِاتِّبَاعِ”
“Karena Sunnah itu lebih utama untuk diikuti”.
(Referensi: “ḥāsyiyah aṭ-ṭaḥṭāwī ‘alā marāqī al-falāḥ” hal. 201, “fatḥ al-qadīr ma‘a al-hidāyah” oleh ibn al-hammām, 1/354, 355. “al-majmū‘” oleh an-nawawī, 3/227. “mughnī al-muḥtāj” oleh al-khāṭīb asy-syarbīnī 1/200, 201. al-mughnī oleh ibnu qudāmah, 2/172. “kasyāf al-qinā‘” oleh al-bahūtī, 1/382, 383 dan “al-mausū‘ah al-fiqhiyyah
al-kuwaitiyyah” 24/180).
Kalangan Madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan pula kepada
Garis, yaitu tempat sholat / mushollaa – seperti sajadah yang di hamparkan
untuk sholat -. Dan Ath Thahthaawi Berkata:
وَهُوَ قِيَاسٌ أَوْلَى؛ لِأَنَّ المُصَلَّى
أَبْلَغُ فِي دَفْعِ المَارِّ مِنَ الخَطِّ.
“Ini adalah qiyas aula (analogi yang lebih utama), karena tempat shalat
(sajadah) lebih mengena maknanya dalam mencegah orang lewat dibanding dengan
garis.
(Baca: “حاشية الطحطاوي على مراقي الفلاح” hal. 101)
Oleh karena itu, kalangan Madzhab Syafi’iyyah lebih mengutamakan
menggunakan tempat shalat (sajadah) daripada garis. Mereka mengatakan:
قُدِّمَ عَلَى الخَطِّ لِأَنَّهُ أَظْهَرُ
فِي المُرَادِ
“Didahulukan tempat shalat (seperti sejadah pen.) daripada garis karena
itu lebih jelas dan mengena pada tujuannya.
(Baca: “mughnī al-muḥtāj lil-khaṭīb asy-syarbīnī” 1/200. Dan baca pula “al-mausū‘ah al-fiqhiyyah
al-kuwaitiyyah” 24/180)
Dan ini adalah pendapat jumhur para ulama Mu’aashiriin, diantaranya:
Syeikh Bin Baaz, Ibnu ‘Utsaimiin, Abdullah al-Jibriin, Al-Lajnah ad-Daa’imah,
Syeikh ‘Athiyah Salim, Syeikh Sholeh Fauzan al-Fauzan dll).
Dan dalam Fatwa Situs Islam.web no. 41846 dgn judul
هَلْ يَقُومُ الخَطُّ أَوِ السَّجَّادَةُ
مَقَامَ السُّتْرَةِ؟
“Apakah garis atau sejadah bisa menggantikan posisi Sutrah?”.
Disebutkan:
"وَالَّذِي نَرَاهُ هُنَا:
أَنَّ آخِرَ السَّجَّادَةِ الَّتِي يُصَلِّي عَلَيْهَا المُصَلِّي، يَقُومُ مَقَامَ
الخَطِّ عِنْدَ عَدَمِ السُّتْرَةِ أَوِ العَجْزِ عَنْهُ، لِأَنَّهُ فِي مَعْنَاهُ،
وَفِي مَعْنَى العَصَا إِذَا أُلْقِيَتْ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي عِنْدَ العَجْزِ
عَنْ نَصْبِهَا."
Yang kita lihat di sini: bahwa ujung sejadah yang digunakan untuk orang
shalat, itu bisa di jadikan posisinya sebagai Garis ketika tidak ada sutrah
atau ketiak tidak mampu mendapatkan sutrah ; karean ujung sejadah itu semakna
dengan garis. Dan juga semakna dengan tongkat yang di palang kan di hadapannya
ketika tongkat tsb tidak bisa di tegakkan atau di tancapkan”.
----
BERIKUT INI RINCIAN PERNYATAAN SEBAGIAN
DARI MEREKA:
IBNU QUDDAAMAH dari MADZHAB HANBALI:
Beliau berkata:
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ سُتْرَةً خَطَّ
خَطًّا، وَصَلَّى إلَيْهِ، وَقَامَ ذَلِكَ مَقَامَ السُّتْرَةِ، نَصَّ عَلَيْهِ
أَحْمَدُ. وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَالْأَوْزَاعِيُّ، وَأَنْكَرَ
مَالِكٌ الْخَطَّ وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، وَأَبُو حَنِيفَةَ. وَقَالَ
الشَّافِعِيُّ بِالْخَطِّ بِالْعِرَاقِ، وَقَالَ بِمِصْرَ: لَا يَخُطُّ
الْمُصَلِّي خَطًّا، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُنَّةٌ تُتَّبَعُ.
Jika dia tidak menemukan sutrah, maka hendaknya membuat sebuah garis,
dan sholat menghadapnya, dan garis tsb berkeduduakan sebagai pengganti sutrah,
Nash Imam Ahmad telah menetapkannya. Inilah yang dikatakan pula oleh Sa`iid bin
Jubair dan Al-Awza`ii. Sementara Malik, Al-Laits dan Abu Hanifah
mengingkarinya.
Asy-Shafi'ii mengatakan: “ Boleh dengan garis “, itu pendapatnya ketika
dia berada di Irak. Namun ketika dia berada di Mesir dia berkata: “ Dia tidak
boleh bikin garis kecuali jika ada sunnah yang diikuti “. (Baca: “al-Mughnī” 2/176 no. 1210. cet. dār al-fikr)
LALU IBNU QUDAAMAH BERKATA:
وَصِفَةُ الْخَطِّ مِثْلُ الْهِلَالِ.
قَالَ أَبُو دَاوُد: سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ غَيْرَ مَرَّةٍ،
وَسُئِلَ عَنْ الْخَطِّ فَقَالَ: هَكَذَا عَرْضًا مِثْلَ الْهِلَالِ. قَالَ:
وَسَمِعْت مُسَدِّدًا، قَالَ: قَالَ ابْنُ دَاوُد: الْخَطُّ بِالطُّولِ. وَقَالَ فِي
رِوَايَةِ الْأَثْرَمِ: قَالُوا: طُولًا، وَقَالُوا: عَرْضًا. وَقَالَ: أَمَّا
أَنَا فَأَخْتَارُ هَذَا. وَدَوَّرَ بِإِصْبَعِهِ مِثْلَ الْقَنْطَرَةِ.
Dan bentuk garis sutrah adalah seperti bulan sabit. Abu Dawud berkata:
Saya mendengar Ahmad bin Hanbal mengatakan lebih dari sekali, dan dia ditanya
tentang garis sutrah itu, dan dia berkata: Begini, melintang seperti bulan
tsabit.
Dia (Abu Daud) berkata: Saya mendengar Musaddad berkata: Ibnu Dawud
berkata: Garis sutroh itu memajang (yakni lurus kedepan. Pen.).
Dan dia (Ahmad) berkata dalam riwayat Al-Atsraam: Mereka berkata:
Memanjang, dan mereka juga ada yang berkata: Melintang. Dan dia (Ahmad)
berkata: Adapun saya, saya memilih ini (yakni melintang. Pen.). Lalu dia
melingkarkan jarinya seperti lengkungan.
(Baca: “المغني” 2/176 no. 1211. Cet. Darul Fikri)
KESIMPULAN IBNU QUDDAAMAH TENTANG BENTUK GARIS:
وَكَيْفَ مَا خَطَّهُ أَجْزَأَهُ، فَقَدْ
نَقَلَ حَنْبَلٌ، أَنَّهُ قَالَ: إنْ شَاءَ مُعْتَرِضًا، وَإِنْ شَاءَ طُولًا،
وَذَلِكَ لِأَنَّ الْحَدِيثَ مُطْلَقٌ فِي الْخَطِّ، فَكَيْفَ مَا أَتَى بِهِ
فَقَدْ أَتَى بِالْخَطِّ، فَيُجْزِئُهُ ذَلِكَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
Dan bagaimana pun bentuk garis, maka ia mencukupinya untuk Sutrah,
karena Hanbal meriwayatkan bahwa dia (Ahmad) juga berkata: Jika dia mau, boleh
yang melintang, dan jika dia mau, boleh pula yang memanjang (lurus ke depan).
Dan yang demikian itu karena dalam hadits nya menyebutkan kata Garis secara
mutlak, jadi bagaimana saja bentuk garis yang dia bawakan, maka tetap sama saja
dia telah membawakan sebuah garis, sehingga itu dianggap cukup baginya untuk
Sutrah “. Wallaahu a’lam. (Baca: “al-mughnī” 2/176 no. 1210. cet. dār al-fikr)
Kemudian Ibnu Quddaamah berkata:
وَإِنْ كَانَ مَعَهُ عَصَا فَلَمْ
يُمْكِنْهُ نَصْبُهَا. فَقَالَ الْأَثْرَمُ: قُلْت لِأَحْمَدَ: الرَّجُلُ يَكُونُ
مَعَهُ عَصًا، لَمْ يَقْدِرْ عَلَى غَرْزِهَا، فَأَلْقَاهَا بَيْنَ يَدَيْهِ،
أَيُلْقِيهَا طُولًا أَمْ عَرْضًا؟ قَالَ: لَا، بَلْ عَرْضًا. وَكَذَلِكَ قَالَ
سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَالْأَوْزَاعِيُّ. وَكَرِهَهُ النَّخَعِيُّ.
وَلَنَا، أَنَّ هَذَا فِي مَعْنَى
الْخَطِّ، فَيَقُومُ مَقَامَهُ، وَقَدْ ثَبَتَ اسْتِحْبَابُ الْخَطِّ بِالْحَدِيثِ
الَّذِي رَوَيْنَاهُ".
Dan jika bersamanya ada tongkat, namun dia tidak bisa menancapkannya
(tegak berdir). Al-Atsram berkata: Aku berkata kepada Ahmad: Jika Seorang pria
membawa tongkat, tetapi dia tidak bisa menancapkannya, lalu dia meletakankannya
sebagai sutrah di hadapannya, apakah diletakannya dengan cara memanajang (lurus
ke depan) atau melintang ?.
Dia menjawab: Tidak, tetapi dengan cara melintang. Hal ini juga
dikatakan oleh Sa’iid bin Jubair dan Al-Awza'i. Sementara an-Nakhoo’i, belaiu
memakrukannya.
Dalil kami: Bahwa tongkat melintang ini semakna dengan Garis, jadi itu sama saja
dengan menggantikan posisinya. Telah ada ketetapan dalil bahwa Sutrah dengan
garis itu mustahab berdasarkan hadits yang kami riwayatkan “.
(Baca: “al-mughnī” 2/176 no. 1210. cet.
Dār al-Fikr)
----
MADZHAB SYAFI’II:
Mayoritas madzhab Asy Syafi’i, menyatakan tidak menjadi masalah jika
sutrah adalah garis saja.
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
وَقَالَ جُمْهُور أَصْحَابه
بِاسْتِحْبَابِهِ ، وَلَيْسَ فِي حَدِيث مُؤْخِرَة الرَّحْل دَلِيل عَلَى بُطْلَان
الْخَطّ. وَاَللَّه أَعْلَم.
“Menurut Jumhiur sahabat-sahabatnya (Asy Syafi’i) sutrah adalah sunah,
dan hadits tentang setinggi pelana kuda itu tidak menunjukkan kesalahan dengan
membuat SUTRAH DENGAN GARIS. Wallahu A’lam” ((Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim,
4/216))
Dalam kitabnya yang lain, yaitu “Raudhatuth Thalibin”, 1/398, Imam An
Nawawi mengatakan:
"يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي
أَنْ يَكُونَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ، مِنْ جِدَارٍ، أَوْ سَارِيَةٍ، أَوْ غَيْرِهِمَا.
وَيَدْنُو مِنْهَا بِحَيْثُ لَا يَزِيدُ بَيْنَهُمَا عَلَى ثَلَاثَةِ أَذْرُعٍ، وَإِنْ
كَانَ فِي صَحْرَاءَ، غَرَزَ عَصًا وَنَحْوَهَا، أَوْ جَمَعَ شَيْئًا مِنْ رَحْلِهِ،
أَوْ مَتَاعِهِ. وَلْيَكُنْ قَدْرُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا
شَاخِصًا، خَطَّ بَيْنَ يَدَيْهِ خَطًّا، أَوْ بَسَطَ مُصَلًّى. وَقَالَ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ،
وَالغَزَالِيُّ: لَا عِبْرَةَ بِالخَطِّ. وَالصَّوَابُ، مَا أَطْبَقَ عَلَيْهِ الجُمْهُورُ،
وَهُوَ الاِكْتِفَاءُ بِالخَطِّ كَمَا إِذَا اسْتَقْبَلَ شَيْئًا شَاخِصًا. قُلْتُ:
وَقَالَ جَمَاعَةٌ: فِي الاِكْتِفَاءِ بِالخَطِّ، قَوْلَانِ لِلشَّافِعِيِّ. وَاخْتُلِفَ
فِي صِفَةِ الخَطِّ. فَقِيلَ: يُجْعَلُ مِثْلَ الهِلَالِ. وَقِيلَ: يُمَدُّ طُولًا
إِلَى جِهَةِ القِبْلَةِ. وَقِيلَ: يُمَدُّهُ يَمِينًا وَشِمَالًا. وَالمُخْتَارُ اسْتِحْبَابُ
الخَطِّ، وَأَنْ يَكُونَ طُولًا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَهـ."
“Mustahabb (sunah) bagi orang yang shalat untuk membuat sutrah di
hadapannya berupa dinding atau tiang atau lainnya. Lalu dia mendekat padanya,
dengan posisi antara keduanya tidak melebihi tiga hasta.
Jika shalat di gurun hendaknya menancapkan tongkat dan yang semisalnya,
atau dengan mengumpulkan sesuatu dari tunggangannya atau perhiasannya, hingga
menjadi seukuran kayu sandaran belakang pelana unta.
Jika tidak menemukan suatu barang untuk sutrah, maka MEMBUAT GARIS di
hadapannya, atau tikar/hamparan tempat shalat.
Berkata Imam Al Haramain dan Al Ghazali: “ tidak ada ‘ibrah dengan
membuat garis (maksudnya tidak boleh).
Yang benar adalah, apa yang diterapkan oleh jumhur, bahwa sudah
mencukupi dengan garis sebagaimana jika dia berada di hadapan sesuatu yang
nampak.”
Aku berkata: Ada kelompok para ulama yang berkata: Mengenai sutrah itu
cukup dengan garis, ada dua pendapat bagi Imam asy-Syafi'i.
Dan diperselisihkan pula tentang bentuk garis sutrah. Ada yang
mengatakan: Garis tsb berbentuk seperti bulan sabit. Dan Ada yang mengatakan:
Garis tsb memanjang ke arah kiblat. Dan Ada yang mengatakan: Garis tsb
melintang ke kanan dan ke kiri.
Yang dipilih adalah garis yang mustahabb itu yang memanjang “. Wallahu
a’lam. (Selesai) (Lihat: Raudhatuth Thalibin, 1/398)
----
IMAM ASH-SHAN’AANI:
Ash-Shan’aani berkata dalam
“سُبُلُ السَّلَامِ” Bab “سُتْرَةُ المُصَلِّي”
وَالحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السُّتْرَةَ
تُجْزِئُ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَتْ. وَفِي مُخْتَصَرِ السُّنَنِ: قَالَ سُفْيَانُ بْنُ
عُيَيْنَةَ: رَأَيْتُ شَرِيكًا صَلَّى بِنَا فِي جِنَازَةِ العَصْرِ، فَوَضَعَ قَلَنْسُوَتَهُ
بَيْنَ يَدَيْهِ.....
Hadits adalah bukti bahwa Sutroh cukup dengan apa saja yang ada. Dalam
Mukhtashoor al-Sunan: Sufyan bin Uyaynah berkata: Saya melihat Syuraik mengimami
shalat bersama kami shalat Ashar di daerah Janaazah, dan dia meletakkan pecinya
di hadapannya.
Dan setelah itu Ash-Shan’aani berkata pula:
وَقَدْ تَقَدَّمَ: أَنَّهُ أَيْ: المُصَلِّي
إِذَا لَمْ يَجِدْ: جَمَعَ تُرَابًا، أَوْ أَحْجَارًا، وَاخْتَارَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ:
أَنْ يَكُونَ الخَطُّ كَالهِلَالِ.
Telah disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa orang yang mau sholat, jika dia
tidak menemukan (Sutrah), maka dia boleh mengumpulkan debu atau bebatuan (untuk
Sutah). Dan Ahmad bin Hanbal memilih: bahwa garis sutrah itu digurat seperti
bulan sabit.
====
FATWA-FATWA PARA ULAMA MU’AASHIRIIN / KONTEMPORER:
-----
PERTAMA : FATWA AL-LAJNAH
AD-DAA’IMAH – SAUDI ARABIA :
PERTANYAAN:
يَقُولُونَ إِذَا لَمْ يَجِدِ المُصَلِّي
سُتْرَةً لَا يُجْزِئُهُ الخَطُّ بِالعَصَا فِي الأَرْضِ، فَمَا الحُكْمُ؟
Mereka mengatakan jika orang sholat tidak menemukan sutrah, maka bikin
garis di tanah dengan tongkat itu tidak mencukupinya. Lalu yang benar bagaimana
hukumnya?
JAWAB:
اخْتَلَفَ العُلَمَاءُ فِي مَشْرُوعِيَّةِ
خَطِّ المُصَلِّي خَطًّا أَمَامَهُ يَكُونُ سُتْرَةً لَهُ فِي صَلَاتِهِ، وَفِي الاِجْتِزَاءِ
بِذَلِكَ إِذَا لَمْ يَجِدْ عَصًا، فَقَالَ بِهِ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَالأَوْزَاعِيُّ
وَأَحْمَدُ، وَأَنْكَرَهُ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ وَأَبُو حَنِيفَةَ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ
بِالخَطِّ وَهُوَ بِالعِرَاقِ، وَقَالَ وَهُوَ بِمِصْرَ: لَا يَخُطُّ خَطًّا إِلَّا
أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُنَّةٌ تُتَّبَعُ، وَمَنْشَأُ الاِخْتِلَافِ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافُهُمْ
فِي صِحَّةِ الحَدِيثِ الوَارِدِ فِيهِ، وَهُوَ مَا رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُو
دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ
فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا، وَلَا يَضُرُّهُ
مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»، فَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ المَدِينِيِّ وَابْنُ حِبَّانَ
وَالبَيْهَقِيُّ، قَالَ الحَافِظُ فِي البُلُوغِ: وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ
مُضْطَرِبٌ، بَلْ هُوَ حَسَنٌ، وَضَعَّفَهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ وَالشَّافِعِيُّ
وَالبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ، فَلَمْ يَجْتَزِئُوا بِالخَطِّ فِي السُّتْرَةِ لِلصَّلَاةِ،
وَالقَوْلُ الأَوَّلُ أَوْلَى وَأَصَحُّ؛ لِلْحَدِيثِ المَذْكُورِ. وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ،
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Para ulama berselisih mengenai di syariatkannya orang sholat membikin
GARIS di hadapannya sebagai sutrah dalam shalatnya dan apakah cukup dengan
garis itu sebagai sutroh ketika dia tidak menemukan tongkat ?.
Sa’iid bin Jubair, Al-Awza’ii dan Ahmad berpendapat membolehkannya.
Sementara Malik, Al-Laits dan Abu Hanifah mengingkarinya.
Asy-Shafi’ii mengatakan: “ Boleh dengan garis “, itu pendapatnya ketika
dia berada di Irak. Namun ketika dia berada di Mesir dia berkata: “ Dia tidak
boleh bikin garis kecuali jika ada sunnah yang diikuti “.
Sumber dan penyebab perbedaan pendapat tsb adalah adanya
perbedaan tentang keshahihan hadits tentang hal tsb, yaitu apa yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Huraira dari
Nabi ﷺ:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ
وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ
خَطًّا، ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ.
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka
hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukan,
hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, maka
hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudharatkannya sekalipun ada yang
lewat depannya.”
Imam Ahmad, Ibnu Al-Madini, Ibnu Hibban, dan Al-Bayhaqi men SHAHIH
kannya.
Al-Hafidz berkata dalam Al-Buluugh: “ Orang yang menyangka bahwa hadits
tersebut Labil (مُضْطَرِبٌ) itu tidak tepat, akan tetapi
yang benar adalah HASAN.
Dan di dha’ifkan oleh Sufyan bin Uyaynah, Imam Asy-Syafi’i, Al-Baghawi
dan lainnya”. Oleh karena itu mereka berpendapat tidak cukup membuat garis
untuk sutrah dalam shalat.
Namun pendapat pertama (BOLEH), itu lebih utama dan lebih shahih; karena adanya hadits tsb di atas.
وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ، وَصَلَّى اللَّهُ
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (7/81) No.
(2687)):
Abdullah bin Qaoud… Anggota
Abdullah bin Ghadian… Anggota
Abdul Razzaq Afifi… Wakil Ketua
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz… Ketua
----
KEDUA : FATWA SYEIKH BIN BAAZ:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan bahwa
sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib. Dan menurutnya, sutrah dengan garis
juga sudah mencukupi.
Beliau berkata:
أَمَّا زَعْمُهُمْ أَنَّ الخَطَّ لَا يَجُوزُ
جَعْلُهُ سُتْرَةً، فَهَذَا تَقْلِيدٌ مِنْهُمْ لِمَنْ ضَعَّفَ حَدِيثَ الخَطِّ وَزَعَمَ
أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ، كَابْنِ الصَّلَاحِ وَالعِرَاقِيِّ، وَالصَّوَابُ أَنَّهُ حَدِيثٌ
حَسَنٌ لَيْسَ فِيهِ اضْطِرَابٌ، كَمَا أَوْضَحَ ذَلِكَ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي
(بُلُوغِ المَرَامِ)، حَيْثُ قَالَ لَمَّا ذَكَرَهُ: رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ، بَلْ هُوَ
حَسَنٌ.
“Ada pun sangkaan mereka bahwa garis tidak boleh dijadikan sebagai
sutrah, itu merupakan sikap taklid mereka terhadap pihak yang
mendhaifkan hadits garis, mereka menyangka hadits tersebut mudhtharib (Labil),
seperti Ibnush Shalah dan Al ‘Iraqi.
Yang benar adalah bahwa hadits tersebut adalah hasan dan tidak ada
kelabilan sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul
Maram di mana dia berkata:
“Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban, dan
tidak benar orang yang menyangka bahwa hadits ini mudhtharib (Labil / Rancu),
justru hadits ini hasan.”
(Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 23/385. Mawqi’ Ruh
Al Islam)
----
KETIGA : FATWA SYEIKH AL-UTSAIMIIN:
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah di tanya tentang hukum Sutrah pake GARIS ?
Beliau menjawab:
وَأَمَّا قَوْلُ السَّائِلِ: هَلْ يَكْفِي
الخَطُّ؟ فَنَقُولُ: إِنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَمَرَ بِاتِّخَاذِ
السُّتْرَةِ، وَقَالَ: «فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا».
وَهَذَا الحَدِيثُ عَلَّلَهُ بَعْضُ العُلَمَاءِ
وَطَعَنُوا فِيهِ بِأَنَّهُ مُضْطَرِبٌ؛ وَلَكِنِ ابْنُ حَجَرٍ فِي بُلُوغِ المَرَامِ
قَالَ: لَمْ يُصِبْ مَنْ قَالَ: إِنَّهُ مُضْطَرِبٌ؛ بَلْ هُوَ حَسَنٌ؛ وَلِهَذَا لَوْ
كَانَ الإِنْسَانُ لَيْسَ عِنْدَهُ مَا يَكُونُ شَاخِصًا يَجْعَلُهُ سُتْرَةً فَلْيَخُطَّ
خَطًّا، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ سُتْرَةٌ فَلَهُ حَقٌّ بِمِقْدَارِ مَا يَنْتَهِي
إِلَيْهِ سُجُودُهُ، وَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَلَيْسَ لَهُ حَقٌّ فِي مَنْعِ النَّاسِ
مِنَ المُرُورِ بِهِ، إِلَّا إِذَا كَانَ يُصَلِّي عَلَى سَجَّادَةٍ أَوْ نَحْوِهَا؛
فَإِنَّ لَهُ الحَقَّ فِي مَنْعِ مَنْ يَمُرُّ عَلَى هَذِهِ السَّجَّادَةِ.
Adapun perkataan si penanya: Apakah GARIS itu cukup (untuk Sutrah
sholat) ?
Kami katakan: Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ,
bahwa ia memerintahkan untuk menggunakan sutrah (dalam sholat), dan Beliau ﷺ bersabda:
“ Jika ia tidak menemukannya, maka gariskan lah sebuah garis “.
Hadits ini dianggap ber iilat dan dan cacat oleh sebagian ulama, dan
mengkritiknya dengan adanya kelabilan sanad / kerancuan (مُضْطَرِبٌ). Akan tetapi Ibnu Hajar, dalam Buluugh al-Maram, mengatakan:
Tidak benar orang yang mengatakan: bahwa hadits itu labil, tapi yang benar
adalah Hasan “.
Oleh karena itu jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang bisa
dijadikan sutrah, maka hendaknya dia membat sutrah dengan membuat garis.
Jika dia tidak memiliki sutrah maka dia berhak untuk mencegah orang
lewat sejauh ukuran tempat dia sujud. Sedangkan yang diluar batasan itu maka
dia tidak berhak untuk mencegah manusia melewatinya, kecuali jika dia shalat
menggunakan SAJADAH atau yang semisalnya, maka dia berhak untuk mencegah orang
yang melewati sajadahnya.”
(Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb No. 840)
SUMBER LAIN FATWA DARI SYEIKH AL-UTSAIMIN:
Fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin ini di kutip pula oleh Syeikh Muhammad Shalih
al-Munajjid sebagai rujukan fatwanya.
PERTANYAAN :
هَلْ يَجُوزُ لِلْمُصَلِّي أَنْ يَجْعَلَ
حِذَاءَهُ أَمَامَهُ سُتْرَةً؟
Apakah diperbolehkan bagi seorang yang sholat untuk meletakkan sepatunya
di depannya sebagai sutrah?
JAWAB:
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ. "ٱلسُّتْرَةُ لِلْمُصَلِّي
جَائِزَةٌ بِكُلِّ شَيْءٍ حَتَّى لَوْ كَانَ سَهْمًا، لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: (إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ) رَوَاهُ أَحْمَدُ
(14916) صَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ فِي السّلسِلَةِ الصَّحِيحَةِ (2783)، بَلْ قَالَ
الْعُلَمَاءُ: إِنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَتِرَ بِالْخَيْطِ وَبِطَرَفِ السِّجَّادَةِ،
بَلْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ مَنْ لَمْ يَجِدْ عَصًا فَلْيَخُطَّ
خَطًّا، كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (إِذَا صَلَّى
أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْصِبْ
عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ
بَيْنَ يَدَيْهِ) رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ، وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي "بُلُوغِ
الْمَرَامِ": وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ، بَلْ هُوَ حَسَنٌ
اهـ. وَكُلُّ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ السُّتْرَةَ لَا يُشْتَرَطُ أَنْ تَكُونَ كَبِيرَةً،
وَإِنَّمَا يُكْتَفَى فِيهَا بِمَا يَدُلُّ عَلَى التَّسَتُّرِ. فَالنّعَالُ لَا شَكَّ
أَنَّهَا ذَاتُ جِسْمٍ وَكَبِيرَةٌ، إِلَّا أَنِّي أَرَى أَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ
يَجْعَلَهُمَا سُتْرَةً لَهُ؛ لِأَنَّ النّعَالَ فِي الْعُرْفِ مُسْتَقْذَرَةٌ، وَلَا
يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ بَيْنَ يَدَيْكَ وَأَنْتَ وَاقِفٌ بَيْنَ يَدَيْ اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ، وَلِهَذَا نَهَى النَّبِيُّ ﷺ الْمُصَلِّي أَنْ يَتَنَخَّعَ بَيْنَ يَدَيْهِ
يَعْنِي يَتَفَلَّ النُّخَامَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَقَالَ ﷺ مُعَلِّلًا ذَلِكَ: (فَإِنَّ
اللَّهَ تَعَالَى قَبِلَ وَجْهَهُ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (406) اهـ.
Alhamdulillah. Sutrah diperbolehkan bagi orang yang sholat dengan segala
sesuatu, bahkan jika itu adalah anak panah, berdasarkan sabda Nabi SAW:
(إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ
لِصَلاتِهِ وَلَوْ بِسَهْمٍ)
“Jika salah satu dari kalian shalat, ambillah pembatas / sutrah di
depannya walau dengan anak panah.” HR. Ahmad (Yakni: no. 14916, di shahihkan
oleh al-Albaani dlm “السلسلة الصحيحة” no. 2783).
Bahkan, para ulama mengatakan: Sesungguhnya itu bisa menggunakan sutrah
dengan BENANG dan UJUNG SEJADAH, Bahkan itu ada keterangan dalam hadits dari
Nabi ﷺ bahwa:
“ Siapa pun yang tidak menemukan tongkat, maka buatlah garis”.
Yaitu Seperti yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah RA dari Rasulullah
ﷺ bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فليجعَلْ تلقاءَ وجهِهِ
شيئًا ، فإن لَم يجِدْ فلينصِبْ عصًا ، فإن لَم يجدْ فليخُطَّ خطًّا ، ثمَّ لا
يضرُّهُ ما مرَّ أمامَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka
hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukan,
hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, maka
hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudharatkannya sekalipun ada yang
lewat depannya.” HR. Ahmad (7386).
Dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram di mana dia berkata: “Diriwayatkan
oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban, dan tidak benar orang yang
menyangka bahwa hadits ini mudhtharib (Labil / Rancu), justru hadits ini
hasan.”
Semua ini menunjukkan bahwa sutroh itu tidak harus besar, tetapi cukup
untuk menunjukkan adanya sutrah / pembatas. Adapun Sandal tidak diragukan lagi
memiliki batang yang besar.
Namun, saya pikir seseorang sebaiknya tidak menjadikannya sebagai sutrah
untuknya; Karena sandal dalam adat itu benda kotor, dan tidak layak berada di
hadapan Anda, saat Anda berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Oleh karena itu Nabi ﷺ melarang orang yang shalat meludah di
dihadapannya (ketika sedang shalat), yakni meludah di depannya, dan Beliau ﷺ beralasan untuknya dengan sabdanya ; (Karena sesungguhnya Allah Ta’ala
didepan wajahnya ketika sholat)
(Lihat: “Fatawa Ibnu ‘Utsaimin” 13/326)
Penulis katakan :
Lengkapnya hadits yang di sebutkan Syeikh Ibnu ‘Utsaimiin adalah
sbb :
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَأَى بُصَاقًا
فِي جِدَارِ الْقِبْلَةِ فَحَكَّهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ إِذَا
كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ
وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى
“Bahwa Rasulullah ﷺ melihat ludah di dinding kiblat, lalu
beliau menggosoknya kemudian menghadap ke arah orang banyak seraya bersabda:
“Jika seseorang dari kalian berdiri shalat janganlah dia meludah ke arah
depannya, karena Allah berada di hadapannya ketika dia shalat.” (HR. Bukhori
no. 391)
-----
KEEMPAT : FATWA SYEIKH ABDULLAH
AL-JIBRIIN:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Al Jibrin mengatakan sutrah adalah
sunah, bukan wajib. Jika tidak ada, maka hendaknya dia MEMBUAT GARIS seperi
bulan sabit.
Beliau berkata:
وأما السِّتْرَةُ الَّتِي هِيَ الشَّاخصُ
أَمامَ المصلِّي فَهِيَ سُنَّةٌ، وَلَيْسَت بِواجِبِهِ، وَذَلِكَ أَنْ يُصلِّيَ إِلَى
سَارِيَةٍ أَوْ جِدارٍ، أَوْ شَيْءٍ مُرْتَفِعٍ عَنِ الأَرْضِ كَسَرِيرٍ أَوْ كُرْسِيٍّ،
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا كَالْهِلالِ، وَذَلِكَ فِي حَقِّ الإِمامِ وَالْمُنْفَرِدِ،
وَتَتَأَكَّدُ فِي الصَّحْرَاءِ كَمُصَلِّي العِيدِ، وَفِي السَّفَرِ، فَأَمَّا فِي
المَسَاجِدِ فَالْأَصْلُ عَدَمُ الحَاجَةِ، وَالاِكْتِفَاءُ بِحِيطَانٍ مُمتَدَّةٍ
فِي الصُّفُوفِ، أَوْ يُكْتَفَى بِطَرَفِ السَّجَّادَةِ الَّتِي يُصَلِّي عَلَيْهَا،
وَلَيْسَ هُنَاكَ مَا يَدُلُّ عَلَى الْوُجُوبِ... وَاللهُ أَعْلَمُ.
“Ada pun sutrah yaitu suatu pembatas di depan orang shalat itu adalah
sunah, bukan kewajiban. Hal itu dengan cara shalat menghadap tiang atau
dinding, atau sesuatu yang tinggi dari permukaan bumi, seperti kasur dan kursi.
Jika tidak ada maka hendaknya dia MEMBUAT GARIS seperi bulan sabit.
Hal ini merupakan hak imam dan shalat sendiri, dan lebih ditekankan lagi
ketika shalat di lapangan luas seperti lapangan ketika shalat hari raya dan
dalam perjalanan.
Ada pun di masjid, pada dasarnya tidaklah diperlukan. Telah mencukupi
dinding yang tersusun di barisan atau tepi sejadah tempat dia shalat. Tidak ada
dalil yang menunjukkan kewajibannya...” Wallahu A’lam (Fatawa Ibnu Jibrin,
13/32)
----
KELIMA : FATWA SYEIKH SHOLEH FAUZAN AL-FAUZAN:
Blog (نِداءُ الإيمان) No Fatwa: 7739. Judul Fatwa:
"ما حَدُّ ارْتِفاعِ السِّتْرَةِ
أَمامَ المصلِّي في صلاتِه؟ وهل يَكْفِي الخَطُّ بِالْيَدِ؟"
PERTANYAAN:
ما هُوَ الأَوْلَى: الصَّفُّ الأَوَّلُ أَمِ
اِتِّخاذُ السِّتْرَةِ فِي أَيِّ مَكانٍ مِنْ مَا حَدُّ ارْتِفاعِ السِّتْرَةِ أَمامَ
المصلِّي فِي صلاتِه؟ وَهَلْ يَكْفِي الخَطُّ بِالْيَدِ؟
Manakah yang lebih utama, shaf pertama atau membawa sutrah di mana saja
dalam batas ketinggian sutrah di depan orang shalat dalam shalatnya?
Apakah bikin Garis dengan tangan cukup sebagai Sutrah ?
JAWAB:
اِتِّخاذُ السِّتْرَةِ أَمامَ المصلِّي سُنَّةٌ
فِي حَقِّ الإِمامِ وَالْمُنْفَرِدِ، أَمَّا المأمومُ فَسِتْرَتُهُ سِتْرَةُ إمامِه؛
مِنْ جِدارٍ، أَوْ عَمُودٍ، أَوْ عَصًا؛ يُغَرِزُهَا فِي الأَرْضِ وَيُنصِبُهَا أَمامَهُ،
أَوْ يُعْرِضُهَا أَمامَهُ، أَوْ أَيُّ شَيْءٍ شَاخِصٍ مِنْ شَجَرَةٍ أَوْ حَجَرٍ،
وَالأَفْضَلُ أَنْ تَكُونَ السِّتْرَةُ مُرْتَفِعَةً قَدْرَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ،
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا شَاخِصًا؛ خُطَّ خَطًّا.
Menggunakan sutrah di depan orang sholat adalah sunnah bagi hak imam dan
orang yang shalat sendirian.
Adapun Makmum, maka sutrahnya adalah sutrah Imamnya, dari dinding, atau
tiang, atau tongkat ; dengan menancapkannya di tanah dan menegakkannya di
depannya.
Atau benda apa saja yang terlihat berdiri tegak, dari pohon atau batu,
dan lebih afdhol sutrah itu tinggi seukuran kayu sandaran belakang pelana unta.
Dan jika ia tidak menemukan sesuatu yang terlihat berdiri tegak ; maka
bikin lah GARIS “. (selesai)
KEENAM : FATWA “دَائِرَةُ
الشُّؤُونِ الإِسْلَامِيَّةِ وَالْعَمَلِ الْخَيْرِيِّ”
Arsip No. 55944, Pemerintah Dubai:
وَذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْخُطُوطَ
الْمُعَلَّمَةَ فِي صُفُوفِ الْمَسَاجِدِ بِمَثَابَةِ السِّتْرَةِ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ
سِتْرَةً وَنَوَاهَا سِتْرَةً لَهُ، وَتَقُومُ مَقَامَهَا لَكِنَّهَا أَدْنَى أَنْوَاعِ
السِّتْرَةِ
Sebagian para ulama menyebutkan bahwa garis-garis yang ditandai di
barisan masjid itu sama kedudukannya seperti sutrah bagi orang yang tidak
menemukan sutrah dan meniatkannya sebagai sutrah untuknya, dan garis-garis tsb
menggantikan kedudukannya, tetapi itu adalah jenis sutrah yang paling rendah.
Wallaahu a’lam.
****
PENDAPAT KE DUA : GARIS TIDAK MENCUKUPI SEBAGAI SUTRAH DALAM SHALAT.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, al-Laits, para senior
(al-Mutaqoddimiin) dari madzhab al-Hanafi dan dipilih oleh al-Marghiinaani
al-Hanafi dalam kitab “al-Hidayah fi Syarh Bidayatil-Mubtadi’”
(Lihat: “Hashiyat Ibn ‘Abidin” 1/428 dan “Fathul-Qadir ma’a al-Hidayah”
1/354-355 karya Ibnu al-Hammaam).
Sementara dari kalangan Ulama Mu’aashiriin (sekarang) adalah Syaikh
al-Albaani (baca: kitab “Tammaamul-Minnah” hal. 200).
Dan Syaikh al-Albaani mengatakan dalam “Sifat Shalat an-Nabi”:
ويجِبُ أن تَكُونَ السِّتْرَةُ مُرتَفِعَةً
عَنِ الأَرضِ نَحوَ شِبرٍ، أَو شِبرَيْنِ؛ لِقَولِهِ ﷺ: (إِذَا وَضَعَ أَحدُكُمْ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثلَ مُؤَخَّرَةٍ) هِيَ العَمُودُ الَّذِي فِي آخِرِ الرَّحْلِ. وَ(الرَّحْلُ)
هُوَ لِلجَمَلِ بِمَنزِلَةِ السَّرْجِ لِلْفَرَسِ. (الرَّحْلُ فَلْيَصِلْ، وَلا يُبَالِي
مَنْ مَرَّ وَراءَ ذَلِكَ). وَفِي الحَدِيثِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الخَطَّ عَلَى الأَرضِ
لا يُجْزِئُ، وَالحَدِيثُ المَرْوِيُّ فِيهِ ضَعِيفٌ.
Dan wajib keadaan sutroh itu tinggi keatas dari permukaan tanah seukuran
satu jengkal atau dua jengkal ; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ
مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Jika salah seorang dari kalian meletakkan di depannya sesuatu setinggi
kayu sandaran belakang pelana Unta ’ kemudian dia sholat, maka tidak mengapa
jika ada orang yang berlalu lalang di depannya”
Di dalam hadits ini ada indikasi bahwa GARIS di tanah tidak mencukupi,
dan hadits yang diriwayatkan tentangnya itu lemah / dhaif. (Selesai kutipan
dari Syeikh al-Albaani)
****
PENYEBAB TERJADINYA BEDA PENDAPAT TENTANG HUKUM GARIS SBG SUTRAH
Penyebab utama terjadinya perselisihan para ulama tentang hukum menggunakan
GARIS sebagai Sutrah dalam shalat bagi Imam dan Munfarid adalah:
Di sebabkan adanya perbedaan dalam menghukumi keshahihan hadits berikut
ini:
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah ﷺ
bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ
وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ
خَطًّا، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
"Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka
hendaklah dia meletakkan sesuatu di depannya. Jika dia tidak menemukan,
hendaklah dia menancapkan sebuah tongkat. Jika dia tidak membawa tongkat, maka
hendaklah dia membuat garis, kemudian tidak memudharatkannya sekalipun ada yang
lewat depannya."
HR. Abu Daud (689), Ibnu Majah (943), dan Ahmad (7386), dan ini adalah
lafadz beliau.
Makna :
«فَلْيَخُطَّ خَطًّا»: «بِمَعْنَى
أَنْ يَرْسُمَ خَطًّا عَلَى الأَرْضِ عِنْدَ مُنْتَهَى سُجُودِهِ»
Artinya : “maka hendaklah dia membuat garis” maksudnya membuat garis di
ujung tempat sujudnya “.
Hadits ini di perdebatkan akan keshahihannya.
Dan inilah penyebab utama adanya perbedaan pendapat para ulama tentang
hukum Sutrah orang sholat dengan Garis yang ada di depan nya.
ANALISA DERAJAT HADITS:
Hadits ini diShahihkan oleh Ali bin al-Madiini (ulama salaf yang wafat
tahun 234 H) (Syarah al-Zarkasyi ‘ala Mukhtashar al-Khirqi 2/125) dan Ibnu
Abdil Barr (w. 463 H) (al-Istidzkar 2/270).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “at-Talkhish al-Habir” 1/518 no. 461 (32) berkata:
الشَّافِعِيُّ فِي القَدِيمِ، وَأَحْمَدُ،
وَأَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَابْنُ حَبَّانَ، وَالْبَيْهَقِيُّ، وَصَحَّحَهُ
أَحْمَدُ، وَابْنُ الْمَدِينِيِّ فِيمَا نَقَلَهُ ابْنُ عَبْدِ البَرِّ فِي الاِسْتِذْكَارِ.
وَأَشَارَ إِلَى ضَعْفِهِ سُفْيَانُ بْنُ عَيْنَةَ، وَالشَّافِعِيُّ، وَالْبَغَوِيُّ
وَغَيْرُهُمْ.
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ فِي البُويْطِيِّ:
وَلَا يُخْطُ المَصْلِيُّ بَيْنَ يَدَيْهِ خَطًّا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ
ثَابِتٌ، وَكَذَا قَالَ فِي سُنَنِ حَرْمَلَةَ.
قُلْتُ: وَأَوْرَدَهُ ابْنُ الصَّلَاحِ مِثَالًا
لِلْمُضْطَرِبِ، وَنُوَزِّعُ فِي ذَلِكَ كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي النُّقَطِ وَرَوَاهُ
المِزْنِيُّ فِي المُبْسُوطِ عَنْ الشَّافِعِيِّ بِسَنَدِهِ وَهُوَ مِنَ الجَدِيدِ،
فَلَا اخْتِصَاصَ لَهُ بِالقَدِيمِ.
HR. Imam Asy-Syafi’i dalam Qoul Qodiim, Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban dan Al-Bayhaqi.
Imam Ahmad dan Ibnu Al-Madiini men-SHAHIH-kannya sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu
Abdil-Barr dalam “الاِسْتِذْكَار”.
Sementara Sufyan bin Uyaynah, Imam Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan lainnya
mengisyaratkan bahwa hadits itu Dhoif “
Asy-Syafi’i berkata dalam Al-Buwaithi ( yakni kitab “مختصر البويطي” Pen )
“ Seorang yang sholat tidak boleh menjadikan garis sebagai sutrah di
depannya kecuali jika ada hadits yang terbukti keshahihannya tentang itu”. Dan
beliau juga mengatakannya dalam kitab “Sunan Harmalah”.
Aku (yakni Ibnu Hajar) berkata: Ibnu as-Sholaah mengutipnya (yaitu
hadits: “Jika dia tidak membawa tongkat, hendaklah dia membuat garis “. Pen)
sebagai contoh hadits yang labil/rancu (مُضْطَرِبٌ).
Dan kami menguraikannya seperti yang saya jelaskan dalam “an-Nukat”
(Yakni: النكت على كتاب ابن
الصلاح
Pen.).
Dan itu (hadits sutrah dengan Garis) diriwayatkan oleh Al-Muzani
(muridnya) dalam “Al-Mabsuut” dari Imam Asy-Syafi’i dengan sanadnya, dan itu
dari Qoul Jadiid. Maka itu tidak ada pengkushushan baginya dengan Qoul Qodiim”.
(Selesai kutipan dari Ibnu Hajar).
Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah SAUDI ARABIA mengatakan:
فَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ الْمَدِينِيِّ
وَابْنُ حَبَّانَ وَالْبَيْهَقِيُّ، قَالَ الْحَافِظُ فِي الْبُلُوغِ: وَلَمْ يُصِبْ
مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ، وَضَعَفَهُ سُفْيَانُ بْنُ عَيْنَةَ
وَالشَّافِعِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ.
Imam Ahmad, Ibnu Al-Madini, Ibnu Hibban, dan Al-Bayhaqi men-SHAHIH-kannya.
Al-Hafidz berkata dalam Al-Buluugh (بلوغ المرام):
“ Orang yang menyangka bahwa hadits tersebut Labil/Rancu (مُضْطَرِبٌ) itu tidak tepat, akan tetapi yang benar adalah HASAN.
Dan di dha’ifkan oleh Sufyan bin Uyaynah, Imam Asy-Syafi’i, Al-Baghawi
dan lainnya”.
[Baca: al-Lajnah ad-Daimah 7/81]
Penulis katakan:
Makna Hadist Mudlthorib / labil / rancu: adalah hadits yang diriwayatkan
dengan sisi / arah / jalur sanad yang berbeda-beda, artinya lebih dari satu
jalur. Jalurnya berbeda-beda. Namun demikian jika subtansinya (دلالة) sama dan sepakat, maka tidak di katakan Mudlthorib / labil /
rancu.
Jika hadits diriwayatkan dari satu jalur, maka tidak ada idlthiraab /
kerancuan. Mudlthorib itu jika diriwayatkan dari banyak jalur.
Jika diriwayatkan dari arah yang berbeda-beda, namun jika subtansi
dalilnya dan inti maknanya sama, maka itu bukan Mudlthorib / labil / rancu. Di
katakan Mudlthorib itu jika jalur-jalur sanad yang berbeda itu memiliki
kekuatan yang sama dan berimbang dalam ke validan.
Tetapi jika memungkinkan untuk mentarjiih sebagian dari riwayat-riwayat
tsb atas yang lainnya, maka hilang lah hukum mudhtlorib / kerancuan tsb.
Dan hadits sutrah dengan Garis ini dijadikan contoh oleh Ibnu
ash-Sholaah untuk hadits yang Mudlthorib.
Dan tidak ada keraguan bahwa hadits ini diriwayatkan dengan banyak sisi
/ arah / wajh. Jalur-jalur sanad ini para perawinya tidak ada yang sama. Dan
masing-masing perawi dari jalur sanad yang berbeda-beda pada hadits ini menurut
Ibnu ash-Sholaah memiliki kekuatan yang seimbang, artinya tidak mungkin untuk
bisa mentarjiih sebagian jalur-jalur tsb dari sebagian yang lain.
Akan tetapi berbeda dengan al-Haafidz Ibnu Hajar, beliau mampu mentarjih
sebagian jalur-jalur riwayat tsb atas sebagian yang lain, maka hilanglah hukum
Mudlthorib pada hadits tsb menurutnya. Lalu beliau menyatakan dalam “بلوغ المرام”:
وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ
بَلْ هُوَ حَسَنٌ.
“ Orang yang menyangka bahwa hadits tersebut Labil/Rancu (مُضْطَرِبٌ) itu tidak tepat, akan tetapi yang benar adalah HASAN “.
Penulis katakan:
Namun demikian, sayang nya pada hadits tsb ada masalah lain yaitu ada sebagian
para perawinya yang dhaif / lemah.
Karena sanad nya berporos pada Abu ‘Amr bin Huraits, dan dia
meriwayatkannya dari kakeknya Harits, dan mereka berdua Majhul (tidak diketahui
biografinya). (Baca: “تُحْفَةُ المُجِيبِ” hal. 139)
Kesimpulannya:
Meskipun hukum mudlthorib itu telah hilang dengan mentarjihnya,
namun bukan berarti meniadakan adanya illat lain, yaitu adanya sebagian para
perawi yang dhaif.
Oleh karena itu Abu Daud dlm Sunannya no. 591 menukil perkataan Sufyan
bin ‘Uyaynah berkata:
لَمْ نَجِدْ شَيْئًا نَشُدُّ بِهِ هَذَا
الْحَدِيثَ وَلَمْ يَجِئْ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
“ Kami tidak mendapat satu riwayat pun yang dapat menguatkan hadits ini,
dan ia tidak diriwayatkan kecuali dari sanad ini “.
Lalu Abu Daud berkata:
قُلْتُ لِسُفْيَانَ إِنَّهُمْ يَخْتَلِفُونَ
فِيهِ فَتَفَكَّرَ سَاعَةً ثُمَّ قَالَ مَا أَحْفَظُ إِلَّا أَبَا مُحَمَّدِ بْنَ
عَمْرٍو قَالَ سُفْيَانُ قَدِمَ هَاهُنَا رَجُلٌ بَعْدَ مَا مَاتَ إِسْمَعِيلُ
بْنُ أُمَيَّةَ فَطَلَبَ هَذَا الشَّيْخُ أَبَا مُحَمَّدٍ حَتَّى وَجَدَهُ
فَسَأَلَهُ عَنْهُ فَخَلَطَ عَلَيْهِ
Saya berkata kepada Sufyan: “Sesungguhnya mereka berselisih tentangnya”.
Maka dia berpikir sesaat, kemudian berkata ; “ Saya tidak hafal kecuali
Abu Muhammad bin Amr “.
Lalu Sufyan melanjutkan perkataannya ; “ Ada seorang laki-laki datang ke
sini setelah Isma’il bin Umayyah meninggal dunia. Syaikh ini mencari Abu
Muhammad hingga dia menemukannya, maka dia bertanya kepadanya tentang hadits
ini, namun beliau sudah kacau dan campur aduk hafalannya.
Ash-Shan’aani berkata dlm “سُبُلِ السَّلَامِ”
Bab “سِتْرَة الْمُصَلِّي” mengutip dari “مُخْتَصَر السُّنَنِ”:
وَكَانَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ إِذَا
حَدَّثَ بِهَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تَشُدُّونَهُ بِهِ؟ وَقَدْ
أَشَارَ الشَّافِعِيُّ إِلَى ضَعْفِهِ، وَقَالَ الْبَيْهَقِيُّ: لَا بَأْسَ بِهِ فِي
مِثْلِ هَذَا الْحُكْمِ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.
Dan dulu Isma’il bin Umayyah, jika dia meriwayatkan hadits ini, akan
berkata: Apakah kalian memiliki sesuatu untuk menguatkannya?
Asy-Syafi’i mengindikasikan: bahwa hadits ini lemah. Dan Al-Bayhaqi
berkata: Tidaklah lah mengapa (diamalkan) untuk hukum seperti ini “.
Redaksi lain dalam “شرح بلوغ المرام” oleh Abdul Kariim
al-Khudloir di “كتاب الصلاة” (07):
وَكَانَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ إِذَا
حَدَّثَ بِهَذَا الْحَدِيثِ يَقُولُ: "هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تَشُدُّونَهُ بِهِ؟"
وَأَشَارَ الْإِمَامُ الشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ إِلَى ضَعْفِهِ عَلَى أَنَّ الضَّعْفَ
لَيْسَ بِشَدِيدٍ، وَلِذَلِكَ يَقُولُ بَعْضُهُمْ: لَا بَأْسَ بِهِ فِي مِثْلِ هَذَا
الْحُكْمِ؛ لأَنَّ ضَعْفَهُ لَيْسَ بِشَدِيدٍ.
“Dan dulu Isma’il bin Umayyah, jika dia meriwayatkan hadits ini, akan
berkata: Apakah kalian memiliki sesuatu untuk menguatkannya?
Asy-Syafi’i dan lainnya mengindikasikan: hadits ini lemah. Namun,
dhoifnya tidak parah, dhoifnya tidak parah. Dan itulah sebabnya sebagian dari
mereka mengatakan: Tidaklah mengapa mengamalkannya untuk hukum seperti ini ;
karena kedhoifannya tidak begitu parah”. (Selesai)
Dan Abu Daud dalam Sunannya, ketika mensyarahi hadits no. (689) berkata:
و سَمِعْت مُسَدَّدًا قَالَ قَالَ ابْنُ
دَاوُدَ الْخَطُّ بِالطُّولِ
Dan saya telah mendengar Musaddad berkata; Ibnu Dawud berkata; Garis
untuk sutrah shalat itu memanjang.
Lalu Abu Daud berkata lagi ;
و سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ وَصَفَ
الْخَطَّ غَيْرَ مَرَّةٍ فَقَالَ هَكَذَا يَعْنِي بِالْعَرْضِ حَوْرًا دَوْرًا
مِثْلَ الْهِلَالِ يَعْنِي مُنْعَطِفًا
Dan saya telah mendengar Ahmad bin Hanbal menyifati garis tersebut lebih
dari sekali, dia berkata; Begini, yakni dengan memanjang melengkung seperti
hilal.
MENURUT SYEIKH AL-ALBAANI dan SYEIKH MUQBIL:
Syeikh al-Albaani berkata dlm kitab “تَمَامُ الْمِنَّةِ”
hal. 200:
الحديثُ ضَعِيفُ الإِسْنَادِ لا يَصِحُّ،
وَإِن صَحَّحَهُ مَن ذَكَرَهُمُ المُؤَلِّفُ، فَقَد ضَعَّفَهُ غَيْرُهُمْ، وَهُمْ أَكْثَرُ
عَدَدًا، وَأَقْوَى حُجَّةً، وَلَا سِيَّمَا وَأَحْمَدُ قَدِ اخْتَلَفَتِ الرِّوَايَةُ
عَنْهُ فِيهِ، فَقَد نَقَلَ الحَافِظُ فِي "التَّهذِيبِ" عَنْهُ أَنَّهُ
قَالَ: "الْخَطُّ ضَعِيفٌ".
وَذُكِرَ فِي "التَّلْخِيصِ" تَصْحِيحُ
أَحْمَدَ لَهُ نَقْلًا عَنْ "الاسْتِذْكَارِ" لابْنِ عَبْدِ البَرِّ، ثُمَّ
عَقَّبَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ:
"وَأَشَارَ إِلَى ضَعْفِهِ
سُفْيَانُ بْنُ عِيَيْنَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ".
Hadits tersebut dhaif Sanadnya dan tidak shahih. Dan jika hadits
tersebut dishahihkan oleh orang-orang yang disebutkan oleh penulis (yakni
Syeikh Sayyid Saabiq penulis “فِقْهُ السُّنَّةِ”. Pen), maka yang lainnya
telah mendhaifkannya, dan mereka yang mendhaifkannya lebih banyak dan
argumennya lebih kuat.
Khususnya Imam Ahmad, riwayat darinya berbeda-beda tentang hadits tsb,
sebagaimana Al-Hafidz meriwayatkan dalam “Al-Tahdziib” darinya bahwa dia
berkata: “Hadits Garis itu lemah.”
Dan dia menyebutkan dalam “At-Talkhiish” 2/471-472 bahwa Ahmad
menshahihkannya, dengan mengutip dari “Al-Istidzkaar” karya Ibnu Abdil-Barr,
dan kemudian dia mengomentarinya dengan mengatakan: “Dan Sufyan bin Uyaynah,
Imam Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan lainnya mengisyaratkan bahwa itu Dhoif “.
(Selesai)
Dan Syeikh Muqbil al-Waadi’ii berkata:
وأَمَّا حَدِيثُ الخَطِّ فَهُوَ يُعْتَبَرُ
ضَعِيفًا، فَمِنْ أَهْلِ العِلْمِ مَنْ ضَعَّفَهُ بِالاضْطِرَابِ كَابْنِ الصَّلاحِ
رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى، وَمِنْهُمْ مَنْ ضَعَّفَهُ لِجَهَالَةِ بَعْضِ رُوَاتِهِ،
فَقَدِ اضْطَرَبَ فِي اسْمِ الرَّاوِي وَهُوَ أَيْضًا مَجْهُول، وَلَوْ كَانَ ثِقَةً
لَمَا ضَرَّ الاضْطِرَابُ فِي اسْمِهِ، لَكِنْ هُوَ نَفْسُهُ مَجْهُول فَيُعْتَبَرُ
الحَدِيثُ ضَعِيفًا.
Adapun hadits Garis sebagai Sutrah maka itu dianggap lemah, dan di
antara para ahli ilmu itu mendhaifkannya dengan idlthiraab / Rancu, seperti
Ibnu ash-Shalah.
Dan sebagian dari mereka menganggapnya lemah karena adanya ketidak
tahuan biografi sebagian para perawinya, maka terjadi idlthiraab / kerancuan
dengan nama perawinya, yang juga itu tidak diketahui (مَجْهُول).
Jika saja dia itu dipercaya (tsiqoh), maka idlthiraab / kerancuan
namanya tidak akan ngaruh, akan tetapi dia sendiri tidak dikenal (مَجْهُول), sehingga hadits tersebut dianggap Dhaif “.
(Baca: “تُحْفَةُ المُجِيبِ” hal. 139)
Wallaahu a’lam
0 Komentar